SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Salatiga dengan menyita hampir 6 kilogram ganja dan 2,83 gram sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Salatiga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menangkap tersangka berinisial F (37) di kawasan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, pada Selasa (14/7/2026).
"Dari hasil pemeriksaan, F mengaku menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya berinisial C (25). Anggota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan C di wilayah Kecamatan Tingkir," kata AKBP Ade Papa Rihi saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Selasa (21/7/2026).
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
