Simpan 14 Linting Ganja dalam Bungkus Rokok, Residivis di Bantul Ditangkap Polisi

Kuntadi
Barang bukti ganja dan handphone yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bantul. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNewsboyolali.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap ADPF alias E (35) yang menyimpan 14 linting ganja di Sewon, Bantul, Sabtu (15/8/2026). Polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu bandar yang memasok kepada pelaku.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menyita 14 lintingan berisi irisan daun ganja seberat 9,18 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat terpisah yang disimpnaa dalam dua bungkus rokok. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung warna ungu milik tersangka.

“Ada 14 linting ganja yang diamankan dari pelaku yang merupakan residivis,” kata Rita. 

Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, ADPF mengaku membeli ganja seharga Rp600 ribu dari seseorang berinisial D. Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk memburu pemasok ganja serta membongkar jaringan peredarannya.

“Kasus ini masih dikembangkan dengan memburu D,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana guna proses hukum lebih lanjut.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network