BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali membacakan dakwaan terhadap terdakwa PW dalam sidang perdana kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan "Sate Maut", Selasa (22/9/2026).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan motif terdakwa meracuni mertuanya hingga meninggal dunia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan.
"Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa PW dalam perkara yang dikenal sebagai kasus Sate Maut," kata Gedion.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga menyimpan dendam dan sakit hati terhadap korban. Terdakwa disebut merasa sering mendapat sindiran, omelan, maupun perlakuan yang membuatnya tersinggung karena dianggap sebagai suami yang tidak bekerja dan tidak bertanggung jawab.
Perasaan tersebut diduga menjadi salah satu latar belakang terdakwa merencanakan aksi pembunuhan dengan menggunakan sate yang telah diberi racun.
Gedion menegaskan, proses persidangan akan dikawal oleh Kejari Boyolali secara profesional dan transparan.
"Kami akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
