Edarkan Psikotropika, 2 Warga Bantul Ditangkap Simpan 160 Butir Obat Terlarang

Kuntadi
Barang bukti obat-obat keras (psikotropika) yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bantul. (foto: istimewa)

BANTUL, iNewsboyolali.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti 160 butir pil psikotropika

Kedua tersangka IP (32) dan IF (30) ditangkap di wilayah Gilangharjo, Pandak, Bantul pada Selasa (4/8/2026) malam. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan berbahaya tanpa izin.
  
“Ada dua pelaku yang ditangkap dengan barang bukti 160 butir psikotropika,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto. 

Awalnya petugas menangkap IP di rumahnya dengan barang bukti 31 tablet Alprazolam dan 44 tablet Atarax yang disimpan di bekas bungkus rokok. Dari hasil interogasi terhadap IP, polisi melakukan pengembangan dan menangkap IF di rumahnya. IF kedapatan menyimpan 54 tablet Clonazepam, 20 tablet Alprazolam, 10 tablet Atarax, serta satu unit ponsel berisi bukti resep medis.

Modus yang dilakukan tersangka IF dengan menebus obat-obatan keras tersebut menggunakan resep dokter. Selanjutnya obat ini dijual dan dibagikan kepada orang lain. 

"Meski diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada orang lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana," tegas Rita.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network