Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
