Polres Bantul Ungkap Peredara Pil Sapi, 1.053 Butir Diamankan

Kuntadi
Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan barang bukti pil dengan Logo Y, hanpdhone dan uang hasil penjualan. (foto: istimewa)

BANTUL, iNewsboyolali.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya. Dua orang pemuda ditangkap dengan barang bukti 1.053 obat berbhaya (obaya). 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi dan pesta narkoba di wilayah Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul pada Sabtu (1/8/2026) malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. 

Petugas yang tiba di lokasi mendapati sejumlah pemuda tengah pes minuman keras (mitras). Saat digeledah salah satu pemuda MMI menyimpan 13 butir pil berlogo Y yang disimpan dalam dompetnya.  

“Saat itu ada pesta miras dan salah satunya menyimpan pil dengan huruf Y,” katanya 

Dari keterangan MMI, obat terlarang tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial APM alias D (26). Tim kemudian bergerak ke rumah terduga penjual di wilayah Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Petugas berhasil mengamankan APM alias D (26).

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network