BLORA, iNewsBlora.id – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) digelar serentak di dua desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kepala desa terpilih nantinya akan menjalankan masa jabatan periode 2026-2031.
Salah satu pemilihan berlangsung di Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Tiga calon bersaing memperebutkan posisi kepala desa melalui mekanisme PAW. Ketiga calon tersebut yakni Agus Legiwo alias Agus Pindang, Yudha Rachmawan, dan Yulis Setyo Budi.
Berbeda dengan pemilihan kepala desa secara langsung yang melibatkan seluruh warga, pemilihan PAW dilakukan melalui perwakilan masyarakat. Di Desa Genjahan, terdapat 57 perwakilan yang memiliki hak suara.
Para pemilih tersebut berasal dari sejumlah unsur kelembagaan dan kelompok masyarakat, di antaranya RT, RW, LPM, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok tani, serta perwakilan masyarakat miskin.
Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, Yudha Rachmawan memperoleh suara terbanyak dengan 31 suara.
Yulis Setyo Budi berada di posisi kedua dengan 20 suara. Sementara Agus Legiwo alias Agus Pindang memperoleh 5 suara. Selain itu, terdapat satu surat suara yang dinyatakan rusak.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Genjahan, Samijan, mengatakan seluruh tahapan pemilihan telah dilalui sebelum pemungutan suara digelar.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia, pendaftaran calon, penetapan bakal calon hingga pelaksanaan musyawarah desa. "Dari hasil penghitungan suara sudah ada satu Kepala Desa terpilih dengan 31 suara atas nama, Bapak Yuda Rahmawan", Ungkap Sajimin, Kamis (24/9).
Pemilihan kepala desa PAW di Desa Genjahan dilakukan setelah terjadi kekosongan jabatan kepala desa selama hampir satu tahun. Selama kekosongan tersebut, roda pemerintahan desa dijalankan oleh seorang pejabat yang ditunjuk dari Kecamatan Jiken.
Mekanisme pemilihan PAW dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Pergub Nomor 12 Tahun 2018.
Dengan terpilihnya kepala desa melalui mekanisme PAW, pemerintahan Desa Genjahan diharapkan kembali memiliki kepala desa definitif untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir masa jabatan 2031.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
