Kecewa Tak Direspons Bupati, Perangkat Desa Grobogan Persoalkan Aturan Wajib Mundur

Rustaman Nusantara
Tiga Perangkat Desa Didampingi Kuasa Hukum Kecewa Layangkan Surat Ke Bupati Grobogan Untuk Minta Audiensi Terkait Aturan Wajib Mundur, Namun Tidak Direspon. (Foto: iNews).

GROBOGAN, iNewsBoyolali.id – Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memprotes aturan yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif. Sebab, perangkat desa diwajibkan melepas jabatannya, sementara calon dari kalangan petahana dan aparatur sipil negara (ASN) dinilai masih mendapatkan hak cuti selama mengikuti proses pemilihan.

Keberatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum tiga perangkat desa, yakni Sukarno dari Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Matori dari Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, serta Muhammad Faizin dari Desa Wates, Kecamatan Kedungjati.

Kuasa hukum ketiganya, Muhammad Junaidi, mengaku telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk meminta audiensi dengan Bupati Grobogan. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.

Junaidi menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan ruang bagi para perangkat desa untuk menyampaikan langsung keberatan mereka.

“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar diberikan kesempatan untuk audiensi. Namun, sampai sekarang belum diberikan kesempatan,” ujar Muhammad Junaidi.

Meski belum mendapat tanggapan, Junaidi memastikan pihaknya akan terus berupaya menemui Bupati Grobogan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada perangkat desa yang maju dalam Pilkades untuk mempertahankan statusnya, atau setidaknya memperoleh hak cuti seperti calon dari kalangan petahana maupun ASN.

Menurutnya, seluruh calon kepala desa harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Jika aturan tersebut tetap diberlakukan, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Seharusnya pemerintah dan stakeholder terkait memperhatikan hak-hak calon kepala desa agar mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Kami meminta keresahan perangkat desa aktif yang ingin mencalonkan diri juga diperhatikan,” tegasnya.

Para perangkat desa berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak menerapkan aturan secara tebang pilih. Mereka meminta adanya evaluasi dan kebijakan yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network