Tekan Peredaran Miras Ilegal, Polres Bantul Razia di 14 Lokasi

Kuntadi
Petugas Polres Bantul menyita ratusan botol miras dari sejumlah tempat penjualan di Bantul. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNewsboyolali.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar razia untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bantul selama 14-20 September 2026. Hasilnya petugas menggerebek 14 lokasi penjualan dan menyita ratusan botol miras dari berbagai merek dan kemasan. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Operasi penertiban ini berlangsung di 14 lokasi menyasar beragam jenis minuman beralkohol, mulai dari produk pabrikan, miras oplosan, hingga Ciu dan Arak Bali. 

“Kami menyita 75 botol miras berbagai merek di Outlet 23 Tamantirto, serta mencegat satu unit mobil di Jalan Sultan Agung Wonokromo yang membawa 108 botol Ciu siap edar. Di sekitar area Stadion Sultan Agung saat pengamanan kegiatan masyarakat, dengan menyita puluhan botol Arak Bali dan Ciu Bekonang,” katanya. 

Seluruh barang bukti beserta para penjual kini telah diamankan di kantor kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan commitment untuk terus menggelar razia serupa demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus meminta warga aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan miras ilegal di wilayah mereka.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network