Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selanjutnya, Bowo menerangkan untuk kronologi awal pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, tim Polhut BPPHLHK Jabalnusra dan Polres Boyolali melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) di wilayah Boyolali.
“Dalam operasi tersebut tim berhasil pengamanan terdakwa yang akan melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa trenggiling dan sisik trenggiling di halaman rumahnya,” jelas Bowo.
Pada saat penangkapan, tim mengamankan lima ekor trenggiling kondisi hidup yang dikemas dalam sebuah boks kontainer plastik dan boks papan kayu. Lalu, sisik trenggiling dikemas dalam kardus.
Editor : Tata Rahmanta