get app
inews
Aa Read Next : Tahun 2024, Target Perolehan Sumbangan Bulan Dana PMI Boyolali Sebesar Rp 1,350 M

Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:34 WIB
header img
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

Dengan dakwaan tersebut, tersangka  terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, Bowo menerangkan untuk kronologi awal pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, tim Polhut BPPHLHK Jabalnusra dan Polres Boyolali melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) di wilayah Boyolali.

“Dalam operasi tersebut tim berhasil pengamanan terdakwa yang akan melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa trenggiling dan sisik trenggiling di halaman rumahnya,” jelas Bowo.

Pada saat penangkapan, tim mengamankan lima ekor trenggiling kondisi hidup yang dikemas dalam sebuah boks kontainer plastik dan boks papan kayu. Lalu, sisik trenggiling dikemas dalam kardus.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut