get app
inews
Aa Read Next : Tahun 2024, Target Perolehan Sumbangan Bulan Dana PMI Boyolali Sebesar Rp 1,350 M

Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:34 WIB
header img
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

“Segera berkas ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk dilakukan proses sidang. Sebelumnya tersangka oleh penyidik tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah tahap II menjadi kewenangan jaksa, kami berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan,” kata dia.

Bowo mengatakan barang bukti berupa sisik trenggiling telah disimpan oleh jaksa penuntut umum Kejari Boyolali. Sedangkan, dari lima ekor trenggiling yang diamankan, tiga ekor telah mati dan dua ekor dilepasliarkan.

Sementara itu, tersangka Ali mengaku pesanan tersebut berasal dari kawannya yang sempat bertemu di Pekanbaru, Riau. Ia diminta mencarikan trenggiling dan diserahkan uang hampir Rp7 juta untuk mencari trenggiling dan sisiknya. Keuntungan yang didapat berasal dari sisanya.

Sebanyak 5 hewan trenggiling dan 2 kilogram sisiknya ia dapat dari penjual asal Ponorogo. Sedangkan, 6,5 kilogram sisik trenggiling ia beli dari Kebumen.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut