Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara
Memperjual belikan hewan dilindungi berupa trenggiling, Seorang pemuda asal Banaran, kecamatan Kota, Kabupaten Boyolali, terancam pidana penjara selama lima