get app
inews
Aa Read Next : Boyolali Raih Predikat Kabupaten Terbaik I dalam Implementasi Audit Kasus Stunting BKKBN

Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:34 WIB
header img
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Memperjual belikan hewan dilindungi berupa trenggiling, Seorang pemuda asal Banaran, kecamatan Kota, Kabupaten Boyolali, terancam pidana penjara selama lima tahun. Tersangka ditangkap tim polisi hutan (polhut) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra) serta anggota Polres Boyolali pada 12 Oktober 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan awalnya kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, karena lokus kejadian berada di Boyolali, akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Boyolali.

“Tersangka atas nama Ali Abdul Rohman. Tersangka didakwa dengan pasal kumulatif,” kata dia, Kamis (27/6/2024).

Ia menjelaskan dakwaan kesatu, tersangka terancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut