get app
inews
Aa Read Next : Tahun 2024, Target Perolehan Sumbangan Bulan Dana PMI Boyolali Sebesar Rp 1,350 M

Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:34 WIB
header img
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Memperjual belikan hewan dilindungi berupa trenggiling, Seorang pemuda asal Banaran, kecamatan Kota, Kabupaten Boyolali, terancam pidana penjara selama lima tahun. Tersangka ditangkap tim polisi hutan (polhut) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra) serta anggota Polres Boyolali pada 12 Oktober 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan awalnya kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, karena lokus kejadian berada di Boyolali, akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Boyolali.

“Tersangka atas nama Ali Abdul Rohman. Tersangka didakwa dengan pasal kumulatif,” kata dia, Kamis (27/6/2024).

Ia menjelaskan dakwaan kesatu, tersangka terancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan dakwaan tersebut, tersangka  terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, Bowo menerangkan untuk kronologi awal pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, tim Polhut BPPHLHK Jabalnusra dan Polres Boyolali melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) di wilayah Boyolali.

“Dalam operasi tersebut tim berhasil pengamanan terdakwa yang akan melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa trenggiling dan sisik trenggiling di halaman rumahnya,” jelas Bowo.

Pada saat penangkapan, tim mengamankan lima ekor trenggiling kondisi hidup yang dikemas dalam sebuah boks kontainer plastik dan boks papan kayu. Lalu, sisik trenggiling dikemas dalam kardus.

Sebelumnya pada 15 Agustus 2023 terdakwa menawarkan trenggiling dalam keadaan hidup dan sisik trenggiling melalui facebook dalam grup facebook IST atau Info Seputar Trenggiling dengan kata-kata yang minat trenggiling hidup dan sisik.

Kemudian ada akun yang berminat membeli trenggiling hidup dan sisiknya sehingga terdakwa mencari sesuai pesanan.

Terdakwa membeli trenggiling dalam keadaan hidup dari akun salah satu akun facebook lima ekor trenggiling hidup dan sisi sebesar kurang lebih 2 kilogram dengan harga Rp3,1 juta. Trenggiling dan sisik dikirim lewat bus dan diambil terdakwa di Exit Tol Boyolali.

Kemudian Ali membeli sisik trenggiling sebanyak 6,5 kg seharga Rp2,9 juta melalui facebook dan dikirim melalui travel dan diambil terdakwa di pinggir jalan Pandanaran wilayah Boyolali Kota.

“Segera berkas ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk dilakukan proses sidang. Sebelumnya tersangka oleh penyidik tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah tahap II menjadi kewenangan jaksa, kami berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan,” kata dia.

Bowo mengatakan barang bukti berupa sisik trenggiling telah disimpan oleh jaksa penuntut umum Kejari Boyolali. Sedangkan, dari lima ekor trenggiling yang diamankan, tiga ekor telah mati dan dua ekor dilepasliarkan.

Sementara itu, tersangka Ali mengaku pesanan tersebut berasal dari kawannya yang sempat bertemu di Pekanbaru, Riau. Ia diminta mencarikan trenggiling dan diserahkan uang hampir Rp7 juta untuk mencari trenggiling dan sisiknya. Keuntungan yang didapat berasal dari sisanya.

Sebanyak 5 hewan trenggiling dan 2 kilogram sisiknya ia dapat dari penjual asal Ponorogo. Sedangkan, 6,5 kilogram sisik trenggiling ia beli dari Kebumen.

Ali mengaku tidak tahu ketika barang yang diperjualbelikan adalah hewan dilindungi. Sebelum ditangkap, ia juga tidak tahu untuk apa sisik kulit trenggiling dan hewannya.

“Setelah ditangkap, saya google itu katanya untuk bahan dasar pembuatan sabu,” kata dia.

Terkait kebenaran ucapan tersangka nantinya bakal dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan dari penyidik BPPHLHK Jabalnusra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, dan tersangka akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Boyolali.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut