Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:34 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/28/3efea_kasi-pidum-kejari-boyolali.jpeg)
Ali mengaku tidak tahu ketika barang yang diperjualbelikan adalah hewan dilindungi. Sebelum ditangkap, ia juga tidak tahu untuk apa sisik kulit trenggiling dan hewannya.
“Setelah ditangkap, saya google itu katanya untuk bahan dasar pembuatan sabu,” kata dia.
Terkait kebenaran ucapan tersangka nantinya bakal dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan dari penyidik BPPHLHK Jabalnusra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, dan tersangka akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Boyolali.
Editor : Tata Rahmanta