Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi di Embung Cengklik Musuk, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam Saat Memancing
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:34 WIB
  • author Tim iNews.id
Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

Ali mengaku tidak tahu ketika barang yang diperjualbelikan adalah hewan dilindungi. Sebelum ditangkap, ia juga tidak tahu untuk apa sisik kulit trenggiling dan hewannya.

“Setelah ditangkap, saya google itu katanya untuk bahan dasar pembuatan sabu,” kata dia.

Terkait kebenaran ucapan tersangka nantinya bakal dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan dari penyidik BPPHLHK Jabalnusra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, dan tersangka akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Boyolali.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut