get app
inews
Aa Read Next : Tahun 2024, Target Perolehan Sumbangan Bulan Dana PMI Boyolali Sebesar Rp 1,350 M

Gegara Memperjual Belikan Trenggiling dan Sisiknya, Pemuda di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:34 WIB
header img
Terdakwa saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali, Foto: Ist/

Ali mengaku tidak tahu ketika barang yang diperjualbelikan adalah hewan dilindungi. Sebelum ditangkap, ia juga tidak tahu untuk apa sisik kulit trenggiling dan hewannya.

“Setelah ditangkap, saya google itu katanya untuk bahan dasar pembuatan sabu,” kata dia.

Terkait kebenaran ucapan tersangka nantinya bakal dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan dari penyidik BPPHLHK Jabalnusra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, dan tersangka akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Boyolali.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut