Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Boyolali, Polisi Amankan Ratusan Pil Psikotropika

Tim iNews.id
Petugas Satresnarkoba Polres Boyolali menunjukkan barang bukti ratusan butir obat psikotropika yang disita dari tersangka di wilayah Ngemplak, Boyolali, Rabu (15/4/2026). (Foto: Istimewa).

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter. Namun, obat itu kemudian dijual kembali kepada sejumlah orang.

“Tersangka menjual obat kepada beberapa rekannya dengan harga bervariasi, seperti Rp15.000 per butir untuk Alprazolam dan Rp10.000 per butir untuk Tramadol,” ujarnya.

Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mendapatkan obat yang diinginkan.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita ratusan butir obat yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Tramadol. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network