Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter. Namun, obat itu kemudian dijual kembali kepada sejumlah orang.
“Tersangka menjual obat kepada beberapa rekannya dengan harga bervariasi, seperti Rp15.000 per butir untuk Alprazolam dan Rp10.000 per butir untuk Tramadol,” ujarnya.
Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mendapatkan obat yang diinginkan.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita ratusan butir obat yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Tramadol. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
