Gerebek Bangunan Kosong, Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar

Tim iNews.id
Petugas Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap pengedar beserta barang bukti sabu seberat 50,62, Minggu (22/2/2026). Foto: Ist/

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu tersebut. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan di sejumlah titik menggunakan sistem ranjau.

Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk setiap pengambilan paket dan Rp35.000 per titik lokasi penempatan sabu. Uang pengambilan barang diketahui ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

Saat penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika dan mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network