Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu tersebut. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan di sejumlah titik menggunakan sistem ranjau.
Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk setiap pengambilan paket dan Rp35.000 per titik lokasi penempatan sabu. Uang pengambilan barang diketahui ditransfer melalui aplikasi dompet digital.
Saat penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika dan mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
