Polsek Sewon Tangkap Penjual Miras Oplosan, 17 Botol Disita 

Kuntadi
Sejumlah miras oplosan yang disita Polsek Sewon Bantul, Senin (27/4/2026). (Foto: Istimewa).

BANTUL, iNewsboyolali.id -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membongkar praktik penjualan miras oplosan di wilayah Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, (Senin (27/4/2026) malam. Polisi menangkap penjual miras oplosan dengan barang bukti belasan botol miras oplosan siap edar.

“Kami mengamankan DI (54) seorang pria yang menjual miras oplosan,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu, Rita Hidayanto, Rabu (2942026). 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata implementasi Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelarangan Minuman Oplosan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai alat bukti mulai dari alkohol murni hingga minuman suplemen sebagai bahan campuran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Rita Hidayanto.   

Ikut diamankan 17 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol siap edar dan puluhan botol siap isi. 

“Kami akan terus melakukan razia. Mengonsumsi minuman berbahaya yang tidak terukur kadarnya sangat berbahaya," ucapnya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network