Gerebek Bangunan Kosong, Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar

Tim iNews.id
Petugas Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap pengedar beserta barang bukti sabu seberat 50,62, Minggu (22/2/2026). Foto: Ist/

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network