YOGYAKARTA, iNewsboyolali.id - Seorang warga Jerman OH (44) ditangkap tim gabungan dari Kanwil Dirjen Imigrasi DIY dan jajaran Polres Bantul di tempat persembunyiannya di wilayah Parangtritis, Bantul, awal pekan lalu. OH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melanggar izin tinggal di Indonesia (overstay).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengatakan, OH masuk Indonesia secara legal lengkap dengan visa on arrival (VoA) pada 2022. Dia sempat keluar masuk Indonesia selama empat kali melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tercatat dia masuk di Indonesia pada 15 Desember 2022 tetapi tidak pernah kembali sehingga dinyatakan sebagai DPO.
“Visa on arrival ini masa berlakunya hanya 30 hari. Imigrasi bisa memantau setiap ada orang yang masuk dan keluar,” katanya.
Karena melebihi batas tinggal inilah, OH kemudian dinyatakan sebagai DPO yang keberadaanya sulit ditemukan. Hingga akhirnya dari penyelidikan mereka menemukannya tinggal di wilayah Bantul. Akhirnya dilakukan penangkapan setelah keberadaanya ditemukan.
“Selama ini dia tinggal berpindah-pindah di beberapa daerah seperti Malang, Jakarta, Semarang, Pacitan sebelum masuk DIY,” katanya.
Keberadaan OH terpantau pada bulan Januari 2025 di wilayah Bantul. Saat itu dia terpantau dengan komunitas anak-anak punk. Bahkan saat ditangkap dia juga tinggal di sebuah rumah yang miliki komunitas tersebut.
“Kami sedang koordinasi dengan kedubes Jerman, untuk nantinya dilakukan deportasi,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
