KULONPROGO, iNewsboyolali.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kulon Progo mengamankan dua warga negara asing asal Kolombia, GM (30) laki-laki dan LV (26) perempuan saat mengamen di simpang empat Druwo, Bantul. Keduanya terancam dideportasi ke negara asalnya, karena visa yang dimiliki berupa visa on arrival (VoA) atau berlibur.
“Mereka bukan suami istri, kekasih. Statusnya masih pelajar atau mahasiswa,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi DIY, Junita Sitorus, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Selasa (21/04/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo pada 14 April lalu. Penangkapan dilakukan setelah ada informasi orang asing melakukan aksi akrobat (mengamen) di Simpang Druwo.
Dair hasil pemeriksaan, aksi akrobatik ini untuk menggalang dana dari masyarakat. Mereka kehabisan uang untuk membayar sewa guest house dan makan.
“Mereka mencari donasi atua ngamen karena sudah tidak memiliki uang,” katanya.
Aktivitas ini melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isinya bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenakan sanksi pidana.
Keduanya juga diancam dengan Pasal 75 dari UU yang sama, yaitu pendetensian. Keduanya pun ditahan sementara di Ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo dan selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya.
"Kami sudah koordinasi dengan kedutaan Kolombia," ujar Junita.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
