Sepanjang 2023, Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual Menonjol di Boyolali

Tata Rahmanta
Konferensi pers menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Boyolali 2023, Kamis (28/12/2023). Foto: Ist/

“Dalam kasus tersebut yang kita limpahkan sebanyak 16 perkara, kemudian yang kita eksekusi sebanyak 24 perkara. Pelakunya dalam kasus pelehan ini sangat dekat dengan anak atau korban,”katanya kepada wartawan. 

Dalam kasus pelehan terhadap anak dibawah umur tersebut, pelaku dikenai pasal 81 ayat 3 undang undang perlindungan anak dan pelaku dikenai hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku ML ini sekarang sudah ditetapkan tersangka dan dikenai hukuman 15 tahun penjara. Mereka adalah pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur. Dari kasus tersebut diharapkan dapat membuat jera dan menjadi pembelajaran yang lainnya,”ujarnya. 

Pihaknya berharap, semua capaian yang diekspos kepada masyarakat disetiap semester pertama dan diakhir tahun ini, merupakan bagian dari keterbukaan publik baik itu penyerapan anggaran, pengelolaan maupun kinerja Kejari. 

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network