BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu pada Rabu (22/1/2025) sore.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa penyidik Pidana Khusus sejak tadi pagi dan untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan Kedua tersangka langsung ditahan di rutan Boyolali.
Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menyampaikan bahwa Keduanya tersangka merupakan tenaga honorer bagian akuntansi inisial PA (34), dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas bagian bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu inisial KV (39).
“Keduanya diduga telah menilap uang Puskesmas sejak 2017-2022. Dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.968.357.156. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti," kata Emanuel Yogi Budi Aryanto kepada wartwan Rabu (22/1/2025) sore.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menjelaskan kasus dugaan korupsi terjadi dari tahun 2017 sampai 2022. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar atau Rp 1.968.207.156, dan saat ini pihaknya masih terus mendalami.
"Nilai kerugian negara yang mana dihitung Inspektorat Boyolali, Rp 1.968.207.156," jelasnya.
Editor : Tata Rahmanta