BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu pada Rabu (22/1/2025) sore.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa penyidik Pidana Khusus sejak tadi pagi dan untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan Kedua tersangka langsung ditahan di rutan Boyolali.
Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menyampaikan bahwa Keduanya tersangka merupakan tenaga honorer bagian akuntansi inisial PA (34), dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas bagian bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu inisial KV (39).
“Keduanya diduga telah menilap uang Puskesmas sejak 2017-2022. Dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.968.357.156. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti," kata Emanuel Yogi Budi Aryanto kepada wartwan Rabu (22/1/2025) sore.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menjelaskan kasus dugaan korupsi terjadi dari tahun 2017 sampai 2022. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar atau Rp 1.968.207.156, dan saat ini pihaknya masih terus mendalami.
"Nilai kerugian negara yang mana dihitung Inspektorat Boyolali, Rp 1.968.207.156," jelasnya.
Diungkapkan, para tersangka sempat mengembalikan uang tersebut ke kas Puskesmas Kemusu sebesar Rp 719 juta atau Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar.
"Memang sempat ada. Yang bersangkutan mengembalikan kepada saldo Puskesmas Kemusu atau kepada kas Puskesmas Kemusu dengan total sebesar Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan kami dalami lagi, itu sebesar Rp 1.248.964.334," ungkapnya.
Pengembalian itu dilakukan saat ada pemeriksaan ada temuan saldonya kosong. Takut dicurigai, sehingga mereka mengembalikan dengan total Rp 719 juta.
"Untuk pengembalian berdasarkan pemeriksaan, memang dikembalikan pada saat ketika ada temuan sempat dikembalikan, bahwa di situ saldonya kosong, makanya dia takut nanti dicurigai tahun 2017 sampai 2022 itu sempat dikembalikan. Pertama Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi tahun 2022 bulan Mei, Rp 415.208.443," terangnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu ini sejak Oktober 2023 lalu. Kemudian pada 28 Oktober 2024, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun saat itu penyidik belum menetapkan tersangka.
Editor : Tata Rahmanta