Sopir Truk Residivis Edarkan Sabu di Boyolali, Dibekuk saat Hendak Tempel Paket

Tata Rahmanta
Dua tersangka kasus peredaran sabu digiring petugas Satresnarkoba Polres Boyolali, Kamis (6/8/2026). Foto: Ist/

Hasil penyelidikan juga mengungkap AS telah menggunakan sabu sejak 2017. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seberat sekitar setengah gram dan dijual seharga Rp450.000 per paket.

"Setelah dilakukan penyisiran, barang itu berhasil ditemukan dan diakui sebagai milik tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network