Sopir Truk Residivis Edarkan Sabu di Boyolali, Dibekuk saat Hendak Tempel Paket

Tata Rahmanta
Dua tersangka kasus peredaran sabu digiring petugas Satresnarkoba Polres Boyolali, Kamis (6/8/2026). Foto: Ist/

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmodjo mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan dua paket sabu siap edar.

"Saat kami melakukan upaya kepolisian, kami mendapati dua klip besar masing-masing seberat 5 gram sehingga total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,04 gram," kata Agung.

Menurut dia, AS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polres Grobogan pada 2021.

"Tersangka AS adalah residivis kasus narkoba. Yang bersangkutan merupakan sopir lintas provinsi dan sering mendapatkan sabu dari luar pulau untuk kemudian dibawa pulang," ujarnya.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network