Dia mengatakan surat tersebut nantinya akan dibalas dengan surat sebagai jawaban atas permohonan tersebut.
Soal terkabul tidaknya permohonan kuasa hukum untuk menunda menerima berkas atau menjadwalkan sidang setelah praperadilan itu nantinya ketua yang akan memutuskan.
Kalau memang tidak bertetantangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku pastinya akan dikabulkan.
Namun sebaliknya jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, permohonan itu bisa ditolak.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait