Para Pelaku Penganiayan Remaja Hingga Meninggal Dilimpahkan ke Kejari Boyolali

Tim iNews.id
Kantor Kejaari Boyolali. Foto: Ilustrasi

Dia mengatakan surat tersebut nantinya akan dibalas dengan surat sebagai jawaban atas permohonan tersebut.

Soal terkabul tidaknya permohonan kuasa hukum untuk menunda menerima berkas atau menjadwalkan sidang setelah praperadilan itu nantinya ketua yang akan memutuskan.

Kalau memang tidak bertetantangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku pastinya akan dikabulkan.

Namun sebaliknya jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, permohonan itu bisa ditolak.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network