Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan, Terbukti Korupsi Rp397 Juta Lebih

Rustaman Nusantara
Kejari Grobogan Tahan Kades Cangkring, Terlibat Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp397 Juta. Foto :iNews

GROBOGAN, iNewsBoyolali.id – Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Maryoko, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp397 juta lebih.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Grobogan mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian proses penyelidikan dan audit.

"Kita tetapkan Kades Cangkring sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dan penemuan barang bukti yang cukup," ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo.

Maryoko ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwodadi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Juni 2025. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Dari hasil audit, Maryoko terbukti menyelewengkan dana APBDes periode 2019–2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp397.944.870. Modus korupsi yang dilakukan antara lain memanfaatkan lahan desa atau tanah bengkok secara ilegal serta menghentikan pengembalian dana dari tanah pensiunan kepala desa selama empat tahun.

Dalam pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik Kejaksaan, Maryoko dicecar sejumlah pertanyaan penting terkait aliran dana desa. Dari pemeriksaan itu, Maryoko mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp349.145.000. Uang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

Frengky menegaskan, meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, proses hukum tetap berjalan.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network