“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga ke persidangan,” tegasnya.
Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi, termasuk dari sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Grobogan. Kejari Grobogan juga membuka kemungkinan akan ada tambahan saksi, baik dari unsur pemerintahan maupun masyarakat yang mengetahui tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan desa. Kejaksaan juga memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait