Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan, Terbukti Korupsi Rp397 Juta Lebih

Rustaman Nusantara
Kejari Grobogan Tahan Kades Cangkring, Terlibat Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp397 Juta. Foto :iNews

“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga ke persidangan,” tegasnya.

Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi, termasuk dari sejumlah instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Grobogan. Kejari Grobogan juga membuka kemungkinan akan ada tambahan saksi, baik dari unsur pemerintahan maupun masyarakat yang mengetahui tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan desa. Kejaksaan juga memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network