Karnaval Desa di Blora Ricuh, 2 Polisi Jadi Korban Pemukulan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Heri Purnomo
SS video viral pemukulan anggota Polres Blora, saat Karnaval di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Blora. (Foto: iNews)

BLORA, iNewsBoyolali.id - Karnaval memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berujung ricuh

Dua anggota Polres Blora yang berupaya melerai keributan justru menjadi korban pemukulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) dan terekam dalam video amatir berdurasi sekitar 1,5 menit. Video kericuhan itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat keributan terjadi di tengah kegiatan karnaval. Sejumlah orang terlibat aksi saling dorong hingga terjadi pemukulan.

Dua anggota Polres Blora yang saat itu bertugas mengamankan kegiatan kemudian berupaya melerai keributan. Namun, keduanya justru ikut menjadi sasaran pemukulan massa.

Salah satu anggota bahkan sempat pingsan dan mengalami luka pada bagian pelipis serta hidung. 

Korban kemudian mendapat perawatan di Puskesmas Rowobungkul, Kecamatan Ngawen.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah kejadian.

"Peristiwa tersebut benar terjadi. Kami akan memproses kasus ini sampai tuntas," kata Inggal, Senin (24/8).

Polres Blora telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan tersebut.

Inggal menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun perkara tersebut melibatkan masyarakat yang sedang mengikuti kegiatan karnaval.

Kapolres juga memastikan tidak ada ruang untuk penyelesaian secara damai dalam kasus dugaan pemukulan terhadap anggota yang sedang menjalankan tugas pengamanan.

"Tidak ada kata damai. Anggota kami saat itu sedang melaksanakan tugas di lapangan," tegasnya.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam kericuhan tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network