Permohonan praperadilan itupun telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan telah dijadwalkan persidangannya.
Padahal, praperadilan akan gugur jika dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan.
Untuk itu, tim kuasa hukum berharap PN Boyolali tak menerima dulu berkas perkara dari JPU. Bahkan, Hendrik Kusnianto dari kantor Hukum HK & Associates selaku kuasa hukum tersangka Rizal dan Yusuf pun telah mengirimkan surat permohonan penundaan register perkara pidana ke Ketua Pengadilan Negeri Boyolali.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Boyolali agar menunda dulu berkar perkara klien kami," jelasnya, Rabu (28/8/2024).
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait