Para Pelaku Penganiayan Remaja Hingga Meninggal Dilimpahkan ke Kejari Boyolali

Tim iNews.id
Kantor Kejaari Boyolali. Foto: Ilustrasi

Permohonan praperadilan itupun telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan telah dijadwalkan persidangannya.

Padahal, praperadilan akan gugur jika dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan.

Untuk itu, tim kuasa hukum berharap PN Boyolali tak menerima dulu berkas perkara dari JPU. Bahkan, Hendrik Kusnianto dari kantor Hukum HK & Associates selaku kuasa hukum tersangka Rizal dan Yusuf pun telah mengirimkan surat permohonan penundaan register perkara pidana ke Ketua Pengadilan Negeri Boyolali.

"Kami telah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Boyolali agar menunda dulu berkar perkara klien kami," jelasnya, Rabu (28/8/2024).

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network