KULONPROGO, iNewsboyolali.id - Kasus kekerasan yang dipicu persoalan asmara terjadi di Pengasih, Kulonprogo, Minggu (23/11/2025). Polisi menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Jalan KRT Kertodiningrat, Margosari Pengasih ini.
Kanit 3 Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Tavif Herisetiawan mengatakan dalam perkara rebutan pacar ini polisi menetapkan D (22) dan temannya Y yang masih berusia di bawah umur. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban AS (20) warga Pengasih.
“Ada dua tersangka, satu yang masih di bawah umur tidak ditahan tetapi proses hukum tetap jalan,” kata Tavip, Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025).
Kasus ini bermula ketika kedua pelaku melihat korban di kawasan Sentolo yang mengendarai motor. Korban kemudian dihentikan dan diminta berjalan menuju arah Pengasih. Sesampainya di Jalan KRT Kertodiningrat, para pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Motif dari tindakan pelaku adalah dendam karena pacarnya diambil oleh korban,” ujar Ipda Tavif.
Sebelum penganiayaan dilakukan, korban sempat diajak duel tetapi menolak. Korban kemudian dipaksa berjalan ke arah barat hingga mencapai area persawahan di Jalur KRT Kertodiningrat. Korban Sempat menjalani observasi di rumah sakit selama satu hari sebelum diperbolehkan pulang.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
