Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku dan korban. Atas perbuataanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) huruf ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk tersangka anak berinisial Y, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan. Yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan bersekolah dan akan menjalani proses diversi di pengadilan sesuai rekomendasi BAPAS,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
