Rebutan Pacar, 2 Pemuda Kulonprogo Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan dan pers rilis di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025). (foto: kuntadi)

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku dan korban. Atas perbuataanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) huruf ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

“Untuk tersangka anak berinisial Y, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan. Yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan bersekolah dan akan menjalani proses diversi di pengadilan sesuai rekomendasi BAPAS,” katanya.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network