Cekcok Asap Pembakaran Sampah Berujung Sidang, Pasangan Lansia di Blora Jadi Terdakwa

Heri Purnomo
Sepasang Lansia di Blora usai ikuti sidang. Foto: iNews

BLORA, iNewsBoyolali.id – Perselisihan antarwarga yang dipicu asap pembakaran sampah berujung di meja hijau. 

Sepasang lanjut usia (lansia) asal Desa Jejeruk, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kedua terdakwa, Sujimah dan Pandi, dilaporkan oleh tetangganya setelah terjadi cekcok yang berujung dugaan aksi pemukulan.

Dalam persidangan yang digelar pekan ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. 

Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi sebelum dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak pelapor.

Perkara bermula ketika pelapor mengaku terganggu oleh asap pembakaran sampah yang berasal dari rumah terdakwa. 

Perselisihan kemudian memanas hingga berujung saling tuding telah melakukan penganiayaan.

Di hadapan majelis hakim, Sujimah dan Pandi membantah tuduhan tersebut. Keduanya justru mengaku menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh pelapor menggunakan sebatang bambu.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Namun, hingga kini kesepakatan belum tercapai.

"Upaya perdamaian sudah dilakukan sebanyak enam kali, tetapi belum menemukan titik temu. Kami masih mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar perkara ini tidak berlanjut hingga putusan pengadilan," ujar Agung, Selasa (7/7)

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network