BANTUL, iNewsboyolali.id - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang menimpa RA (16) di Jalan Pemuda Bantul atau barat Masjid Agung Bantul pada 25 Januari 2026. Polisi menangkap dua pelaku yang juga masih berusia di bawah umur
“Dua pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Minggu (22/2/2026).
Kasus ini berawal saat korban bersama lima temannya pulang dari Warmindu GJS. Dalam perjalanan pulang di Barat Masjid Agung Bantul tepatnya di depan Warung Madura muncul orang-orang yang mengadang korban.
Mereka membawa senjata tajam jenis celurit dan membacok korban mengenai lengan kiri. Korban yang dilarikan ke rumah sakit mendapatkan 16 jahitan. Kasus ini kemudian dilaporkan di Polres Bantul.
Berbekal laporan ini, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Kedua pelaku GM (16) dan YCN (17) ditangkap di Geblag, Bantul. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket dan helm yang dipakai pelaku saat kejadian.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk motif pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana penganiayaan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
