Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.
“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami lanjutkan dengan penyitaan,” ujar Anang.
Aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait