BANTUL, iNewsboyolali.id - Seorang pria berinisial NH (52) alias Gendut warga Kartosuro, ditangkap oleh warga setelah kedapatan mencuri uang di kotak amal Masjid Al-Ikhlas, Grojogan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (15/10/2025) pukul 21.05 WIB. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid dan diawasi warga.
“Ada warga yang mengawasi pelaku yang masuk ke dalam masjid,” kata Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo dalam per rilis di Mapolres Bantul, Selasa (2/12/2025).
Warga yang mengecek pelaku menemukan di selatan masjid sedang menghitung uang. Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kemudian diamankan.
“Pelaku mengakui telah mencuri uang dalam kotak infak, dan kasus ini dilaporkan ke polisi,” katanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti rekaman CCTV, batang lidi dan kotak infak.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
