Curi Kotak Amal Masjid di Bantul, Warga Sukoharjo Terancam Lima Tahun Penjara

Kuntadi
Polisimenunjukkan pelaku pencurian kotak infak dalam pers rilis di Mapolres Bantul, Selasa (2/12/2025). (foto: kuntadi)

 BANTUL, iNewsboyolali.id - Seorang pria berinisial NH (52) alias Gendut warga Kartosuro, ditangkap oleh warga setelah kedapatan mencuri uang di kotak amal Masjid Al-Ikhlas, Grojogan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara. 

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (15/10/2025) pukul 21.05 WIB. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid dan diawasi warga.

“Ada warga yang mengawasi pelaku yang masuk ke dalam masjid,” kata Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo dalam per rilis di Mapolres Bantul, Selasa (2/12/2025). 

Warga yang mengecek pelaku menemukan di selatan masjid sedang menghitung uang. Pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kemudian diamankan.  

“Pelaku mengakui telah mencuri uang dalam kotak infak, dan kasus ini dilaporkan ke polisi,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti rekaman CCTV, batang lidi dan kotak infak.   

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” katanya. 
 

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network