Kebijakan dan prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
KPP Pratama Sukoharjo secara aktif melakukan tindakan penagihan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP dalam melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Penyitaan diharapkan dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk senantiasa patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait