Meskipun telah dilakukan penyitaan, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada.
“Wajib Pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” katanya.
Penyitaan aset merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II pada pekan ini. Sita aset dilakukan sebagai langkah akhir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait