KPP Pratama Sukoharjo Sita Mobil Wajib Pajak yang Nunggak Rp1,4 Miliar

Bowo
Petugas KPP Pratama Sukoharjo menyita mobil Mitsubishi Expander milik wajib pajak di Kecamatan Mojolaban. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNewsBoyolali.idKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander. Penyitaan dilakukan di tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban.

Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp1,4 miliar. Kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono, didampingi dua orang saksi yang merupakan pegawai KPP Pratama Sukoharjo. Selain itu juga dihadiri oleh direktur dan staf keuangan CV STA.

“Sita ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” kata Anang Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network