Aset yang disita dapat bertambah apabila setelah penyitaan yang dilakukan atas aset yang pertama dan dilakukan lelang, jumlah nilai lelang masih belum mencukupi untuk melunasi utang pajak dan kerugian negara.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
