“Pihak rektor memiliki salinan perjanjian kerja sama (PKS) dan Dema telah melakukan pembatalan atas instruksi surat pernyataan rektor, sehingga PKS dinyatakan gugur dan batal,” katanya.
Kesembilan, berita bahwa Dema tidak berinisiatif melakukan klarifikasi adalah hal yang salah. Pihaknya telah melakukan klarifikasi pada rektorat pada 7 Agustus 2023 terkait polemik yang terjadi.
Namun keputusan rektor justru menghentikan Dema yang menyebabkan secara kelembagaan tidak bisa melakukan klarifikasi kepada publik.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait