“Penggunaan dana sponsor ditujukan pada kegiatan festival budaya. Karena kegiatan festival budaya merupakan kegiatan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta yang tidak dianggarkan pihak kampus,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya berhak menggandeng kerja sama. Hal ini sesuai aturan KM UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2016 Pasal 17 mengenai anggaran.
Poin delapan, isu yang beredar mengenai nilai besaran uang sponsor yang sudah diterima Dema dan tidak adanya berkomunikasi dengan rektorat adalah tidak benar.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait