Poin kelima, isu mengenai kewajiban mahasiswa baru mendownload beberapa aplikasi mitra kerja sama panitia adalah kebohongan publik. Hal ini dapat dibuktikan dengan kuota mahasiswa baru dan data registrasi kepada mitra kerja sama atau tidak seimbang.
Poin keenam, terkait keamanan data mahasiswa baru yang berhasil melakukan registrasi, pihak Dema dan OJK telah melakukan pengamanan berupa pemblokiran permanen terhadap akun mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi, sehingga dijamin keamanan data atas mahasiswa baru tersebut.
Poin ketujuh, isu mengenai uang atau dana sponsor yang dipakai untuk pendanaan kegiatan PBAK adalah hal yang salah. Sebab PBAK telah mendapat anggaran dari Kementerian Agama.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait