Kesepuluh, Dema telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait, termasuk OJK, mitra kerja sama, dan mahasiswa baru yang merasa dirugikan atas polemik yang terjadi.
Selanjutnya, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1003 Tahun 2023 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Etik UIN Raden Mas Said Surakarta.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait