SUKOHARJO, iNewsBoyolali.id – Polemik pinjaman online (Pinjol) dalam kegiatan pengenalan budaya, akademik dan kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta makin memanas. Dewan eksekutif mahasiswa (Dema) setempat melakukan aksi sekaligus buka suara terkait persoalan ini.
Aksi yang dilakukan sejumlah puluhan mahasiswa, di antaranya terkait pembekuan dan pencopotan Ketua Umum Dema UIN Raden Mas Said Surakarta, Ayuk Latifah.
“Selama 21 hari saya tidak diam, saya mencari data membersihkan apa yang seharusnya saya bersihkan,” ujar Ayuk Latifah di sela-sela aksi, Rabu (30/8/2023).
Dia memberikan klarifikasi terkait polemik yang muncul terkait kegiatan PBAK yang memicu pro kontra. Dalam pernyataan, Ayuk Latifah menyampaikan sejumlah poin yang menjadi pertanyaan berbagai pihak.
Poin pertama, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat terkait pembahasan PBAK dan festival budaya 2023.
“Ini menjawab tuduhan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta tidak pernah melakukan koordinasi dengan jajaran rektorat mengenai PBAK dan Festival Budaya,”ucapnya.
Poin kedua, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta sudah menyampaikan dalam serangkaian PBAK dan Festival Budaya terkait pihak sponsor yang bermitra.
Poin ketiga, polemik Dema UIN Raden Mas Said Surakarta menggandeng aplikasi pinjaman online sebagai mitra kerja sama PBAK adalah hal yang benar.
“Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Agustus 2023,” ujarnya.
Poin keempat, berita yang beredar tentang mahasiswa baru dipaksa mendaftarkan diri dalam aplikasi pinjaman online adalah berita yang salah dan keliru.
“Dema UIN Raden Mas Said Surakarta selaku pihak panitia tidak pernah menyampaikan hal tersebut,” katanya.
Hal itu sekaligus menepis pernyataan Rektor dan jajaran UIN Raden Mas Said Surakarta kepada media bahwa mahasiswa baru dipaksa pinjol. Dia menyebut pernyataan rektor justru membuat kericuhan dan kegaduhan.
Poin kelima, isu mengenai kewajiban mahasiswa baru mendownload beberapa aplikasi mitra kerja sama panitia adalah kebohongan publik. Hal ini dapat dibuktikan dengan kuota mahasiswa baru dan data registrasi kepada mitra kerja sama atau tidak seimbang.
Poin keenam, terkait keamanan data mahasiswa baru yang berhasil melakukan registrasi, pihak Dema dan OJK telah melakukan pengamanan berupa pemblokiran permanen terhadap akun mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi, sehingga dijamin keamanan data atas mahasiswa baru tersebut.
Poin ketujuh, isu mengenai uang atau dana sponsor yang dipakai untuk pendanaan kegiatan PBAK adalah hal yang salah. Sebab PBAK telah mendapat anggaran dari Kementerian Agama.
“Penggunaan dana sponsor ditujukan pada kegiatan festival budaya. Karena kegiatan festival budaya merupakan kegiatan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta yang tidak dianggarkan pihak kampus,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya berhak menggandeng kerja sama. Hal ini sesuai aturan KM UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2016 Pasal 17 mengenai anggaran.
Poin delapan, isu yang beredar mengenai nilai besaran uang sponsor yang sudah diterima Dema dan tidak adanya berkomunikasi dengan rektorat adalah tidak benar.
“Pihak rektor memiliki salinan perjanjian kerja sama (PKS) dan Dema telah melakukan pembatalan atas instruksi surat pernyataan rektor, sehingga PKS dinyatakan gugur dan batal,” katanya.
Kesembilan, berita bahwa Dema tidak berinisiatif melakukan klarifikasi adalah hal yang salah. Pihaknya telah melakukan klarifikasi pada rektorat pada 7 Agustus 2023 terkait polemik yang terjadi.
Namun keputusan rektor justru menghentikan Dema yang menyebabkan secara kelembagaan tidak bisa melakukan klarifikasi kepada publik.
Kesepuluh, Dema telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait, termasuk OJK, mitra kerja sama, dan mahasiswa baru yang merasa dirugikan atas polemik yang terjadi.
Selanjutnya, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1003 Tahun 2023 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Etik UIN Raden Mas Said Surakarta.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait