Minibus Tertabrak KA di Grobogan, Tiga Peziarah Asal Jepara Tewas

Rustaman Nusantara
Minubus Ringsek dan Terpental Sejaub 20meter Usai Tertabrak Kereta Api. 3 Penumpang dan Pengemudi Tewas. Foto: iNews

GROBOGAN, iNewsBoyolali.id– Perjalanan ziarah berujung duka setelah sebuah minibus tertabrak Kereta Api Pandalungan jurusan Surabaya–Gambir di perlintasan sebidang Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Selasa malam. Tiga penumpang yang merupakan warga Kabupaten Jepara tewas dalam kecelakaan tersebut, sementara satu korban ditemukan terpental di area persawahan pada keesokan harinya.

Kondisi minibus mengalami kerusakan parah hingga ringsek tak berbentuk akibat kerasnya benturan. Dua korban sempat terjepit di dalam badan kendaraan, sedangkan satu korban lainnya terpental jauh ke area persawahan warga. Jenazah korban yang terpental baru ditemukan warga pada Rabu pagi di tengah sawah dalam kondisi sudah meninggal dunia.


Korban Ketiga Ditemukan Keesokan Harinya di Tengah Sawah Dalam Kondisi Tewas.

Benturan keras juga menyebabkan minibus terseret dan terbalik hingga sekitar 50 meter dari titik perlintasan.

Penjaga perlintasan, Nur Hamid, mengatakan minibus tersebut tetap melaju dari arah Tegowanu meski palang pintu sudah ditutup. Petugas juga telah memberikan peringatan menggunakan peluit dan lampu isyarat, namun kendaraan tidak berhenti hingga akhirnya tertabrak kereta yang melintas.

Ketiga korban tewas diketahui bernama Endry Prasetyo, Puji Sulistyo, dan Muhamad Rifqi Rahardian, yang semuanya merupakan warga Jepara. Di lokasi kejadian, warga juga menemukan tas milik korban berisi uang tunai sebesar Rp31 juta.

Pihak keluarga menyebut para korban hendak melakukan perjalanan ziarah ke wilayah Temanggung dengan mengikuti panduan dari aplikasi penunjuk arah.

Setelah proses evakuasi dan pemulasaraan di RS Getas Pendowo Gubug, ketiga jenazah telah dibawa ke rumah duka di Jepara. Sementara itu, Unit Laka Lantas Polres Grobogan masih menangani kasus kecelakaan tersebut, dan bangkai minibus telah diamankan sebagai barang bukti

 

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network