BANTUL, iNewsboyolali.id - Jajaran Polres Bantul komitmen dalam pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Jajaran Polsek Kasihan berhasil membongkar praktik penyimpanan miras tanpa izin di sebuah outlet yang ada di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Senin (13/4/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, sebagai langkah konkret penegakan Perda Bantul No 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kasi Humas, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas outlet miras di wilayahnya. Laporan ini ditindaklanjuti dengan pemantauan rutin oleh tim lapangan.
"Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan dari pengecekan ditemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah," katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, selaku pemilik barang. Dua orang saksi yang berada di lokasi juga ikut dimintai keterangan.
Polisi juga mengamankan 60 botol miras dengan kandungan alkohol yang bervariasi. Barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Jika ada indikasi peredaran miras agar dilaporkan kepada petugas.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
