BANTUL, iNewsboyolali.id - Jajaran Polres Bantul menggelar Operasi Penyakit Masyarakat dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas menggerebeg 14 kios yang menjual miras dan mengamankan 307 botol minuman yang mengandung alkohol dari berbagai merk dan kemasan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, Operasi Pekat ini digelar serentak di sejumlah polsek. Razia ini menjadi langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menekan potensi kriminalitas akibat pengaruh alkohol.
"Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan. Operasi ini adalah upaya berkelanjutan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Bantul," ujar Iptu Rita, Senin (27/7/2026).
Selain menyita ratusan botol miras, polisi turut mendata 14 orang pemilik R (55), S, KP (26), T (60), SS (43), W (46), DDA (30), SHS (22), A (34), MBY (33), PB (24), ACS, DAPN (42), dan S (63). Seluruh barang bukti tersebut diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Operasi akan terus digelar secara berkala dan kami imbau masyarakat tidak mengedarkan minuman keras tanpa izin,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
