BANTUL, iNewsboyolali.id - Jajaran Polres Bantul terus berupaya menekan angka kriminalitas dengan menggelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kurun waktu sepekan, petugas berhasil menyita 479 botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan dari 10 warung dan outlet yang ada di Bantul.
Penyisiran intensif ini dilakukan sejak Senin (27/7/2026) hingga Minggu (2/8/2026) malam. Sasaran operasi meliputi toko, outlet tersembunyi, rumah kosong, hingga penyisiran pemuda di area publik.
"Operasi KRYD kami lakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas di wilayah Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Senin (3/8/2026).
Sepuluh lokasi peredaran miras yang digerebek, Outlet 23 Bantul Utara dan disita 127 botol miras. Petugas juga menyasar sebuah rumah di Parangtritis dan mengamankan 17 botol miras. Di Jaan Bulak Sawah atau Gabusan, petugas 53 botol miras jenis AL, di Jalan Samas menyita 3 botol moras oplosan.
Petugas kembali menyita 78 botol miras di Jalan Bulak Sawah, di Belakang Pasar Seni Gabusan (Sewon) di sita 29 botol miras oplosan, di Caturharjo, Pandak petugas menyita 6 botol miras oplosan. Terakhir di Outlet 23 Banguntapan ditemukan 60 botol miras di Outlet 23 Kasihan ada 60 botol miras dan di Bambangliputo ditemukan 46 botol miras.
“Barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
